BERITA - klikp21.com -
PALANGKARAYA - Tiga stasiun televisi swasta nasional terancam tidak bisa menggunakan hak siarnya lagi bila tidak segera mengurus surat izinnya. Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Demikian hal ini dikatakan Kepala Bidang Struktur Sistem Penyiaran KPID Provinsi Kalteng John Retei Alfrisandi di Palangkaraya, Minggu (22/11/2009).Lihat Sumbernya